Mediacenter.id – AJB Bumiputera, sebuah nama yang dikenal di dunia asuransi, tengah mengambil langkah baru yang menyegarkan. Senilai Rp 22,34 miliar telah disiapkan untuk pencairan polis asuransi tertunggak kepada 7.805 nasabah perorangan. Tepat pada tanggal 6 Maret 2023, proses pencairan klaim ini dimulai, membuka babak baru dalam perjalanan AJB Bumiputera untuk menerapkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Bagi Anda yang belum familiar dengan RPK, ini adalah singkatan dari Rencana Penyehatan Keuangan. AJB Bumiputera memutuskan untuk mengimplementasikan RPK ini sebagai langkah pertama dalam membangun fondasi yang lebih kuat. Polis asuransi dengan nilai klaim antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta mendapatkan prioritas dalam pencairan ini.
“Dalam tahap ini, pencairan utama difokuskan pada klaim dengan nilai Rp 1 hingga Rp 5 juta setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dari polis asuransi perorangan,” jelas Irvandi Gustari, Direktur Utama Bumiputera. Nilai ini terutama menjadi pilihan utama karena kebutuhan mendesak nasabah.
Namun, proses ini juga mempertimbangkan polis dengan nilai klaim yang lebih tinggi. Untuk klaim dengan nilai manfaat setelah PNM melebihi Rp 5.000.001, pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap. Pertengahan tahun 2023 dan 2024 menjadi saat-saat penting di mana 50% nilai klaim akan dicairkan pada tahun pertama, dan sisanya pada tahun berikutnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen AJB Bumiputera dalam melaksanakan RPK yang telah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RPK ini menjadi alat untuk mengamankan masa depan pemegang polis.
“Proses pencairan klaim ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, dengan total nilai klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat mencapai Rp 5,29 triliun,” tambah Irvandi.
Namun, seperti dalam setiap rencana besar, persiapan likuiditas menjadi kunci. AJB Bumiputera mengambil beberapa langkah, termasuk permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah disetujui oleh OJK.
Pelepasan kepemilikan saham dalam perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimasi dan pelepasan aset tanah bangunan, juga menjadi strategi untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
OJK juga memiliki peran sentral dalam proses ini. Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJB Bumiputera menjadi tanda bahwa rencana ini mendapat dukungan dari pihak berwenang. Setelah melalui penelaahan dan pembahasan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera, OJK memberikan lampu hijau.
Dalam keterangan tertulis, Darmansyah dari OJK menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari proses yang teliti. “Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK ini merupakan langkah baru dalam upaya penyehatan keuangan AJB Bumiputera, mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.”
Kepemimpinan AJB Bumiputera mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dari para pemegang polis. Proses ini menggarisbawahi komitmen perusahaan untuk melangkah lebih kuat dalam menghadapi tantangan dan membangun masa depan yang lebih cerah.
Proses pencairan klaim dimulai dari pengisian formulir PNM oleh pemegang polis, hingga pembayaran akhir yang dilakukan oleh Kantor Pusat. Sebuah perjalanan yang memperlihatkan bagaimana usaha bersama dan kolaborasi dalam industri asuransi dapat memberikan manfaat nyata bagi nasabah.
Dalam dunia yang terus bergerak, AJB Bumiputera dengan tegas menunjukkan bahwa komitmen pada keuangan dan pelayanan yang baik tidak pernah berhenti. Dengan langkah-langkah baru yang diambil, nasabah dapat mengharapkan masa depan yang lebih aman dan lebih baik dalam menjaga keuangan pribadi mereka.